Pengadilan Agama Ternate pada hari Rabu (14/11/2018) kembali menggelar Sidang Keliling (sidang di luar gedung pengadilan) sebagai wujud pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Kecamatan Jailolo termasuk di antara daerah jurikdiksi Pengadilan Agama Ternate yang relatif jauh dari Kantor Pengadilan Agama Ternate, dan untuk sampai ke desa tersebut harus melewati jalur Laut dengan menggunakan Transportasi Speed Boot.
Pukul 09.00 wit, Rombongan Tim Sidang Keliling meninggalkan Kota Ternate menuju Kecamatan Jailolo dengan menempuh perjalanan darat selama ± 1 1/2 jam. Tepat pukul 11.00 wit Tim tiba di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jailolo untuk Mempersiapkan persidangan besok harinya. Dalam pelaksanaannya sidang berjalan dengan lancar dan tertib dimana sidang keliling kali ini Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ternate Bapak Drs. H. Muhktar SH, MH dengan Anggota Majelis Hakim Ismail Suneth S.Ag.,MH dan Drs. H Mursalin Tobuku serta dibantu oleh Ibu Andi wanci, S.Ag.,MH sebagai Panitera menyidangkan 2 perkara, yakni perkara Cerai gugat dengan nomor perkara 600/Pdt.G/2018/PA.Tte dan 601/Pdt.G/2018/PA.Tte.
Setelah sidang selesai Ketua Pengadilan Agama Ternate menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jailolo atas bantuannya selama proses persidangan. Dan tepat pukul 15.15 wit, rombangan Tim kembali ke Kota Ternate.
Semoga Mahkamah Agung RI pada tahun 2019 tetap mengalokasikan anggaran sidang keliling untuk Pengadilan Agama Ternate, mengingat pencari keadilan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini.
SHARE THIS POST