Ternate, Kamis Tanggal 25 April tahun 2019 Pengadilan Agama Ternate mengadakan Sidang Keliling untuk Kedua kalinya, yang pelaksanaannya bertempat di Sidangoli , Kecamatan Jailolo Selatan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Ternate untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ternate Nomor :
W21-A1/425/HK.05/IV/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2019. Tim yang terdiri dari Drs. Mursalin Tobuku, sebagai Ketua Majelis, Drs. Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs. Hasbi, M.H masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Idham Payapo dan Hasanah, S.Hi sebagai Panitera Pengganti, Munira Djuniarti, S.H sebagai Tenaga Administrasi serta dibantu oleh seorang dan driver. Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di KUA Sidangoli Kecamatan Jailolo Selatan.
Tim tiba dilokasi tepat pukul 10.34 Wit. Petugas mendata perkara yang akan Bersidang dan semua pihak sudah datang dan terdata. Menurut Idham Payapo, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti bahwa Perkara yang akan disidangkan adalah Perkara Itsbat Nikah, jadi sidang hari ini sebagai sidang pertama .
Tepat pukul 12.00 Wit, oleh Ketua Majelis sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang untuk disidangkan. sidang selesai pukul 15.20 Wit. Terlihat para pihak yang berperkara yaitu Pemohon I dan Pemohon II setelah pembacaan permohonanan isbat nikah dibacakan langsung dan dilakukan pengambilan sumpah guna dalam pembuktian dalam surat permohonannya.
Setelah
SHARE THIS POST