TUGAS DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
DAN
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA *
Oleh : Drs. Djabir Sasole, MH.**
- TUGAS DAN KEWENANGAN
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU ini (pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Dalam prakteknya, ada 2 tugas dan kewenangan yang diemban oileh Pengadilan Agama.
- PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PA;
Sesuai pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 dan penejalasannya, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan ; yang meliputi :
- Ijin beristeri lebih dari seorang (poligami)
- Ijin melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun (dalam hal orangtua, wali atau keluarga berbeda pendapat)
- Dispensasi kawin ( untuk mereka yang akan menikah tetapi belum mencapai usia minimal ; 19 untuk laki-laki, 16 untuk perempuan)
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri
- Perceraian Karena Talak (Cerai yang diajukan oleh suami)
- Gugatan Perceraian ( Cerai yang diajukan oleh isteri)
- Gugatan harta bersama (suami isteri)
- Gugatan tentang penguasaan anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
- Gugatan tentang penentuan kewajiban memberi biaya hidup oleh bekas suami atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orangtua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan (dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut)
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orangtuanya ;
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda yang ada di bawah kekuasaannya
- Penetapan asal usul seorang anak
- Penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
- Pengesahan nikah (Itsbat nikah)
- Waris ; meliputi :
- Penentuan siapa yang menjadi ahli waris
- Penentuan mengenai harta peninggalan
- Penentuan bagian masing-masing ahli waris
- Pelaksanaan pembagian harta peninggalan
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari’ah ; meliputi :
- Bank syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
- Bisnis syari’ah
- TUGAS DAN KEWENANGAN YANG BUKAN PERKARA
- Memberikan keterangan, pertimbangan, fatwa dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (psl 52 ayat 1 UU No.7 tahun 1989) ;
- Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniwan Islam untuk pelaksanaan penyumpahan, pegawai negeri/pejabat yang beragama Islam (Permenag No.1 tahun 1989) ;
- Membantu menyelesaikan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam atas permohonan dan kesepakatan para ahli waris (psl 107 ayat 2 UU No.7 tahun 1989) ;
- Memberikan itsbat (pengesahan) kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah (pasal 52 A UU No. 3 tahun 2006) ;
- PROSEDUR BERPERKARA
- Orang yang berkepentingan (merasa mempunyai haknya atau haknya dirampas), datang menghadap dan mendaftarkan gugatan/permohonannya di Pengadilan dengan membayar biaya perkara yang diperlukan untuk proses perkara tersebut dengan melengkapi bukti-bukti ;
misalnya : seorang isteri yang merasa haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami, telah dilalaikan oleh suaminya atau ditinggal pergi oleh suami 2 tahun misalnya datang menghadap pengadilan dengan membawa Buku Nikah sebagai bukti suami isteri ;
- Surat gugatan itu bisa diajukan secara tertulis atau secara lisan (bagi yang buta huruf)
- Jika merasa tidak cakap, bisa dikuasakan kepada Advokat/pengacara ataupun keluarga yang masih mempunyai hubungan darah dengan melampirkan keterangan silsilah keluarga dari lurah ;
- Ketua PA kemudian mempelajari berkas perkara, lalu menunjuk Majelis yang akan memeriksa perkara tersebut, selanjutnya Majelis akan menetapkan hari sidang, kemudian para pihak yang berperkara dipanggil oleh Jurusita (jika dalam pemangilan tersebut pihak yang berperkara tidak ditemui, panggilan akan disampaikan melalui lurah/kades) ;
- Pada hari sidang yang telah ditetapkan, kedua belah pihak menghadap di persidangan dan Majelis akan memeriksa sesuai dengan tahapan-tahapan hukum acara ;
- Jika Pengadilan telah memutuskan perkara tersebut, kemudian ada pihak yang berkeberatan dan tidak menerima putusan Pengadilan, maka ia dapat mengajukan upaya hukum ;
Upaya hukum adalah suatu usaha bagi setiap orang yang merasa dirugikan haknya atau kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum menurut cara-cara yang ditentukan oleh UU. Kita mengenal 3 macam upaya hukum terhadap putusan Pengadilan ;
- Banding : adalah upaya hukum dari pihak yang berperkara terhadap putusan tingkat pertama (Pengadilan Agama). upaya hukum ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) melalui Pengadilan Agama (PA). PTA kemudian memeriksa ulang keseluruhan perkara yang dimintakan banding tersebut, mulai dari awal pemeriksaan sampai lahirnya putusan, selanjutnya PTA menjatuhkan putusan ;
- Kasasi : adalah upaya hukum dari para pihak yang berperkara terhadap putusan Pengadilan tingkat banding (PTA). Cara mengajukannya sama dengan cara mengajukan banding, yaitu mendaftarkan perkara kasasi melalui PA, kemudian berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus sesuai kewenangannya ;
- Peninjauan Kembali : adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya untuk memeriksa atau meninjau kembali putusan Pengadilan (baik tingkat pertama, banding dan kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap karena adanya hal-hal/bukti baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh Hakim. Jika hal-hal tersebut diketahui, maka putusan akan menjadi lain. Pemeriksaan akan dilakukan kembali oleh Mahkamah Agung. Cara mengajukannya sama dengan cara mengajukan banding dan kasasi.
Demikian, sekedar bahan diskusi, semoga dapat dikembangkan dalam sesi tanya jawab.
*. Makalah ini disampakian dalam acara Diklat Calon Advokat kerjasama PERADI dan UNKHAIR Ternate, 22 Juni 2019 ;
** Wakil Ketua Pengadilan Agama Ternate;
SHARE THIS POST