Menindaklanjuti surat Dirjen Badilag terkait percepatan penyelesaian pelaksanan eksekusi, Pengadilan Agama (PA) Ternate dalam bulan ini berhasil menyelesaikan 2 perkara permohonan eksekusi secara sukarela.
Dua perkara dimaksud adalah 1).perkara pembagian harta bersama yang telah diputus pada tahun 2006 berupa bangunan rumah dan 2).perkara pembagian harta bersama yang diputus tahun 2020 berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta isi perabot rumah tangga, beberapa tanah kapling, 3 buah sepeda motor, 3 buah sepeda.
Menurut Panitera PA Ternate, Andi Wanci, S.Ag, M.H, ini adalah sebuah keberhasilan yang baru pertama kalinya di PA Ternate selama dia menjadi Panitera. Karena selama ini eksekusi selalu berjalan dengan unsur pemaksaan karena pihak Termohon eksekusi tidak mengindahkan putusan secara suka rela.
Sementara itu, Ketua PA Ternate, Drs. Djabir Sasole, M.H, mengakui dan mengapresiasi kerja Panitera bersama tim Jurusita di lapangan. “Ini berkat kesabaran, ketenangan dan pendekatan dari tim eksekutor dalam memberikan penjelasan dan pengertian kepada kedua belah pihak terkait untung ruginya jika perkara dieksekusi secara paksa”, tambahnya.
Ketua PA Ternate berharap beberapa perkara permohonan eksekusi yang sementara ini berjalan bisa berakhir juga dengan damai. (tim It pa.tte).
SHARE THIS POST