PA Ternate Hadiri Pembinaan Hakim Agung di Wilayah Hukum Maluku Utara
Ternate, Oktober 2026 — Pengadilan Agama Ternate Kelas IA turut menghadiri kegiatan Pembinaan Hakim Agung di Wilayah Hukum Maluku Utara. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Ternate menugaskan Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas IA, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., bersama Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., untuk menghadiri kegiatan secara langsung di Sofifi.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H., selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata, serta Dr. Musthofa, S.H., M.H., selaku Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.


Sementara itu, bagi para hakim dan aparatur Pengadilan Agama Ternate yang belum dapat hadir secara langsung di Sofifi, kegiatan pembinaan tetap diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Pengadilan Agama Ternate. Dengan demikian, seluruh jajaran Pengadilan Agama Ternate tetap dapat mengikuti materi pembinaan dan arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran jajaran Pengadilan Agama Ternate dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengikuti pembinaan dan arahan dari pimpinan Mahkamah Agung RI, sekaligus memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Pembinaan oleh Hakim Agung menjadi momentum penting bagi aparatur peradilan untuk memperoleh penguatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.


Bagi Pengadilan Agama Ternate, keikutsertaan secara langsung maupun daring dalam kegiatan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta menindaklanjuti setiap arahan dan pembinaan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung RI.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pembinaan yang diberikan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas seluruh aparatur Pengadilan Agama Ternate serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.
