cctv-gif

LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Written by Super User on . Hits: 680

PPID

 

a) Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.

b) Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.

c) Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.

d) Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.

e) Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.

f) Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

g) Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

h) Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.

i) Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.

j) Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.

k) Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi da.am rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).

l) Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

m) Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.

n) Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.

o) Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

p) PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022