cctv-gif

LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Written by Super User on . Hits: 4287

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TERNATE

DI MALUKU UTARA


Pengadilan Agama Ternate merupakan kristalisasi dari perjalanan panjang transformasi institusi hukum Islam yang berakar kuat pada tradisi Kesultanan Moloku Kie Raha. Sebagai wilayah yang dikenal dengan sebutan Negeri Raja-Raja, Maluku Utara secara historis terbagi atas empat kesultanan otonom, yakni Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo, yang masing-masing memegang teguh syariat Islam dalam tatanan kehidupannya. Jejak awal Peradilan Agama di Ternate sendiri telah terekam sejak masa pemerintahan Sultan Zainal Abidin sekitar tahun 1486. Pada era tersebut, dibentuk sebuah lembaga bernama Jobele atau Bobato Akhirat yang dipimpin oleh seorang Jou Qalem (Qadhi). Dalam menjalankan fungsinya mengadili perkara ibadah, muamalah, hingga sengketa syara’, Jou Qalem dibantu oleh struktur yang mapan terdiri dari 4 (empat) Imam, 8 (delapan) Khatib, dan 16 (enam belas) Moding, sementara urusan pemerintahan duniawi dikelola secara terpisah oleh Bobato Dunia di bawah pimpinan seorang Jou Gugu.

Memasuki masa kolonial Belanda, fungsi peradilan ini tetap eksis melalui instansi Hakim Syara’ sebagai bagian dari Peradilan Swapraja. Tercatat sejak 19 Januari 1882 hingga awal kemerdekaan, pembinaan lembaga ini sempat berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman. Pasca-Proklamasi 1945, meski peradilan adat mulai dihapuskan secara bertahap melalui UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 14 Januari 1951, institusi Hakim Syara’ tetap dipertahankan selama belum ada pengganti resminya. Kondisi ini sempat memicu fase dualisme di tengah masyarakat, dimana urusan keagamaan dijalankan secara bersamaan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan dan Hakim Syara’ Kesultanan yang masih aktif beroperasi.

Titik balik standarisasi formal terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 9 Oktober 1957 yang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura. Momentum ini secara otomatis membubarkan kewenangan hakim pada KUA Kecamatan dan memberikan legitimasi baru bagi institusi peradilan yang berdiri sendiri. Sebagai tindak lanjut, Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 secara resmi dibentuk Pengadilan Agama Ternate bersama beberapa Pengadilan Agama lain di Maluku, yakni Ambon, Morotai dan Soasio, yang di tahun 2026 oleh Ketua Pengadilan Agama Ternate saat itu, tgl 6 Maret 1958 ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pengadilan Agama Ternate melalui Surat Keputusan Nomor : 268/KPA.W29-A1/OT1.1/III/2026

Selanjutnya, langkah penyatuan kedaulatan hukum dan eksistensi Pengadilan Agama Ternate semakin dipertegas pada 22 Agustus 1966 melalui prakarsa Sultan Ternate Mudhaffar Sjah bersama Jou Gugu K.H. Mochsen Noch Madjid yang melakukan penyerahan fisik badan Hakim Syara’ Swapraja kepada Direktorat Peradilan Agama di Jakarta guna mengakhiri dualisme yang ada. Sejak saat itu, Pengadilan Agama Ternate resmi beroperasi sebagai lembaga negara dengan struktur personel yang tertata, dimana penunjukan pejabat pertamanya dilakukan melalui SK Menteri Agama Nomor : B/ IC//5593 tanggal 25 Oktober 1966, yang secara resmi kemudian dijabat oleh K.H. Hasan Talib, BA. sejak tahun 1970 – 1978 sebagai Ketua Pengadilan Agama Ternate yang pertama.

Perjalanan organisasi ini terus berkembang seiring dinamika politik hukum di Indonesia. Antara tahun 1970 hingga 2004 Pengadilan Agama seluruh Indonesia berada dalam periode pembinaan dua institusi, yakni Mahkamah Agung untuk teknis yudisial, serta Departemen Agama untuk urusan administrasi, personalia dan finansial. Pada tahun 1982, Pengadilan Agama Ternate sempat berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon melalui surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982, yang berkedudukan di Ambon, Maluku, yang membawahi 7 Pengadilan Agama di 7 Kabupaten/Kota, yaitu:

  1. Pengadilan Agama Ambon, berada di Kota Ambon Provinsi Maluku.
  2. Pengadilan Agama Tual, berada di Tual - ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara.
  3. Pengadilan Agama Masohi, berada di Masohi - ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.
  4. Pengadilan Agama Ternate, berada di Ternate - ibu kota Kabupaten Maluku Utara (sekarang disebut Kota Ternate).
  5. Pengadilan Agama Soasiu, berada di Soasio - ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah (sekarang disebut Kota Tidore Kepulauan).
  6. Pengadilan Agama Morotai, berada di Tobelo - ibu kota Kabupaten Halmahera Utara (sekarang disebut Pengadilan Agama Morotai di Tobelo / Mortb).
  7. Pengadilan Agama Labuha, berada di Pulau Bacan - dengan Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan.

Reformasi besar terjadi pada 30 Juni 2004 melalui penerapan sistem satu atap (One Roof System), di mana seluruh fungsi pembinaan dialihkan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Transformasi ini semakin lengkap ketika Provinsi Maluku Utara terbentuk, yang kemudian disusul dengan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara pada tahun 2005 maka Pengadilan Agama Ternate bersama Pengadilan Agama Soasio, Pengadilan Agama Labuha dan Pengadilan Agama Morotai di Tobelo berada di bawah yurisdiksi  Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.

Kini Pengadilan Agama Ternate telah bertransformasi menjadi lembaga peradilan modern kelas IA yang mengusung motto bekerja dengan Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan dan Ikhlas (PASTI)" adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan perkara / sengketa perkawinan, waris, wakaf, hibah, wasiat, ZIS dan ekonomi syariah berdasarkan hukum Islam di Indonesia. Meskipun telah mengadopsi sistem manajemen hukum nasional yang mutakhir dan berbasis teknologi, institusi ini tetap menjaga jati dirinya sebagai penerus amanah Bobato Akhirat. Ia berdiri sebagai penjaga moral dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Moloku Kie Raha, menyeimbangkan antara kepastian hukum negara dengan nilai-nilai historis keislaman yang telah diwariskan oleh para Sultan selama berabad-abad.

Tim Penyusun :

  1. Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Ternate).
  2. Miradiana, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Ternate).
  3. Drs. Irssan Alham Gafur, M.H. (Panitera Pengadilan Agama Ternate).

Sumber :

UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 14 Januari 1951.

Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982.

Amal, M. A. (2010). Kepulauan Rempah-Rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

 

SK Penetapan Hari Lahir Pengadilan Agama Ternate

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022