cctv-gif

LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2026

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Written by Super User on . Hits: 635

Atasan PPID

 

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.

 

Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:

  • pengumuman informasi;
  • pengelolaan permohonan Informasi;
  • pengelolaan keberatan atas Informasi;
  • penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
  • penetapan dan pemutakhiran DIP;
  • pengujian tentang konsekuensi;
  • pendokumentasian Informasi Publik; dan
  • pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  • Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022