Revisi SK Panjar Biaya Perkara 2025
Bahwa untuk kelancaran proses penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, karena adanya perubahan Biaya Proses / Biaya ATK Penyelesaian Perkara di tingkat pertama, Banding, Kasasi dan PK, maka dipandang perlu merubah serta menyesuaikan dengan ketentuan tersebut; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ternate Nomor: 295/KPA.W29-A1/HK1.2.5/I/2025 tanggal 11 Januari 2025.
SK Panjar Biaya Perkara PA Ternate
